Kamis, 25 November 2010

Badan Usaha dan Perusahaan

Badan Usaha

Adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis perusahaan atau gabungan dari beberapa perusahaan yang didirikan secara efektif dan efisien untuk mencari keuntungan atau laba.



Badan Usaha Milik Negara
Adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah.Pada beberapa BUMN di Indonesia,pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada pemilikannyadengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya dapat dimiliki oleh publik.Contohnya PT.Telekomunikasi Indonesia,Tbk.
Jenis-jenis BUMN:


1.      Perusahaan Jawatan (Perjan)
Adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat.

Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI,Perum pegadaian,Perum Jasatirta,Perum DAMRI,Perum ANTARA.

Ciri-ciri :
a.       Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b.      Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah.
c.       Diimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada mentri atau dirjen departemen yang bersangkutan.
d.      Status karyawan adalah pegawai negeri.


2.      Perusahaan Umum (Perum)
Adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Contoh : perum pegadaian,Perum Jasatirta,Perum DAMRI,Perum ANTARA,Perum percetakan uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

Ciri-ciri Perum:
a.       Melayani kepentingan umum.
b.      Memupuk keuntungan.
c.       Berstatus baan hukum.
d.      Umumnya bergerak dibidang jasa vital (public utilities).
e.       Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta
f.       Hubungan hukum diatur secara hukum perdata.
g.      Seluruh modal dimiliki oleh negara berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
h.      Dipimpin oleh suatu direksi.
i.        Status pegawai adalah pegawai pemerintah negara.
j.        Laporan tahunan perusahaan disampaikan kepada pemerintah.


3.      Perusahaan Perseroan (Persero)
Adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

Ciri-ciri Persero :
a.       Tujuan utamanya mencari laba (Komersial).
b.      Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham.
c.       Dipimpin oleh direksi
d.      Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
e.       Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero).
f.       Tidak memperoleh fasilitas negara.

Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
a.       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
b.      PT Garuda Indonesia (Persero).
c.       PT Angkasa Pura (Persero).
d.      PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero).
e.       PT Tambang Bukit Asam (Persero).
f.       PT Aneka Tambang (Persero).
g.      PT PELNI (Persero).
h.      PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
i.        PT Pos Indonesia (Persero).
j.        PT Kereta Api Indonesia (Persero).
k.      PT Telekomunikasi Indonesia (Persero).



Badan Usaha Milik Swasta

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :


1.      Firma

Adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan keuntungan atau pendapatan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Kekuatan:
·         Kemampuan management lebih besar(sudah ada pembagian kerja).
·         Mendirikannya lebih mudah karena tidak memerlukan akta resmi.
·         Kemudahan modal(memiliki kemampuan lebih besar sehingga mudah untuk memperoleh kredit).

Kelemahan:
·         Kerugian harus ditanggung bersama.
·         Kekayaan pribadi dapat dipakai menjadi jaminan hutang.
·         Kelangsungan firma tidak menentu(jika salah satu membatalkan perjanjian maka firma dapat bubar).
 

2.      Persekutuan komanditer (CV)
Adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih,seseorang diantaranya sbagai sekutu komplementer (sekutu aktif) dan yang lainnya sebagai sekutu komanditer (sekutu pasif). Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
·         Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·         Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Kekuatan:
·         Kemampuan management besar.
·         Kemudahan dan kepraktisan dalam pendirian CV.
·         Mudah dalam pinjaman secara kredit.

Kelemahan:
·         Kelangsungan perusahaan tidak menentu.
·         Kesulitan dalam menarik modal.
·         Sebagian sekutu memiliki tanggung jawab tidak terbatas.

      3.      Perseroan terbatas 

 Adalah badan usaha yang didirikan untuk mencapai tujuan bersama sesuai dengan ketetapan undang-undang dan modal yang ditanamkan dalam bentuk saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Ciri-ciri positif PT :
·         Tanggung jawab pemegang saham terbatas.
·         Kelangsungan hidup perusahaan terjamin.
·         Pengalihan kepemilikannya mudah karena saham diperjualbelikan sacara umum.
·         Perusahaan memiliki kemampuan finansial yang besar.

Ciri-ciri negatif PT :
·         Besarnya biaya organisasi.
·         Pengenaan pajak penghasilannya ganda.
·         Kegiatan perusahaan terbentur adanya pembatasan hukum.
·         Pemilik dan pengendali perusahaan terpisah.
·         Kurangnya minat pribadi pemegang saham terhadap perusahaan.
Contoh : PT Telkom, PT Aneka Tambang Tbk, PT  PLN, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham persero ini telah dijual kepada swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi).




Koprasi 

Menurut UU Perkoprasian No.25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koprasi yang melandaskan kegiatannya berdasatkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Ciri-ciri koperasi :

·         Berasas kekeluargaan
·         Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republilk Indonesia.
·         Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
·         Modal terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, hibah, dan sisa hasil usaha.
·         Modal pinjaman di dapat dari pinjaman anggota, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman bank, pinjaman dari BUMN, pinjaman dari lembaga atau organisasi lainnya baik swasta maupun pemerintah atau dari kreditur perorangan.


Dalam koperasi dikenal sebagai ketentuan umum, antara lain tentang berbagai simpanan, pinjaman, jenis modal yaitu :
·         Simpanan Pokok adalah : simpanan yang di bayar setahun sekali atau sekali selama menjadi anggota. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.
·         Simpana Wajib adalah : simpanan yang wajib di bayar sebulan sekali. Besarnya simpanan bergantung dari hasil kesepakatan pengurus dan anggota koperasi. Simpanan hanya bisa di ambil kembali ketika keluar dari keanggotaan Koperasi.
  • Simpanan Suka Rela adalah : simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
  • Pinjaman adalah : layanan yang di berikan kepada anggota. Besarnya bisa di lihat dari saldo simpanan anggota atau di tentukan pengurus dan anggota koperasik.
  • Jasa Pinjaman adalah : biaya yang di kenakan kepada anggota yang meminjam yang besarnya di tetapkan oleh anggota dan pengurus koperasi dalam rapat anggota.(jika flat/jasa menurun).
  • Jasa pinjaman menurun dihitung dari saldo (sisa) pinjaman.
  • Jasa pinjaman tetap/flat dihitung dari besarnya pinjaman.
  • Provisi adalah biaya yang di bebankan kepada anggota ketiak meminjam termasuk kedalam biaya administrasi.
  • Modal koperasi adalah terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka bagi setiap warga negara Indonesia Kepengurusan dipilih oleh dan dari anggota untuk jangka waktu tertentu.
Jenis-jenis yang di kenal di dalam perkoperasian di Indonesia, antara lain :
  • Induk Koperasi.
  • Koperasi Primer.
  • Koperasi Sekunder.
  • Koperasi Unit Desa (KUD).
  • Koperasi Serba Usaha (KSU).
  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
  • Koperasi Pasar (KOPPAS).
  • Koperasi Karyawan (KOPKAR).
  • Koperasi Pegawai (KOPPEG).
  • Koperasi Warga (KOPAG).
  • Koperasi Mahasiswa (KOPMA).



Perusahaan
Adalah suatu organisai yang melakukan kegiatan menghasilkan barang atau dengan tujuan untuk dijual dan untuk pemperoleh laba dari hasil kegiatan tersebut.

Atas dasar sifat kegiatan produksinya dan produk yang dihasilkan, perusahan dapat digolongkan tiga jenis perushaan yaitu :


Perusahaan Jasa : jenis perusahanan ini bergerak balam bidang pelayanan yang memberilan kemudahan, kenyamanan, dan kepuasan kepada masyarakat yang memerlukan sebagai contoh :
·         Jasa Transformasi diantaranya : perusahan taxi, perusahaan bis, PT Kereta Api Indonesia, Maskapai penerbangan, perusahan pelayaran dll,
·         Jasa profesi diantaranya : kantor akuntan, konsutan, dan notari dll
·         Jasa hiburan atau Rekreasi diantaranya : taman hiburan, kebun binatang, taman rekreasi, taman wisata dll
·         Jasa Reperasi dan Pemeliharan diantaranya : bengkel motordan mobil, tempat pencucian motor dan mobil, cleaning service
Perusahaan Perdagangan: Perusahan yang bergerak dalam bidang jual beli atau kegiatanya melakukan pembelian barang dagangan atau suatu produk untuk mengisi persediaan dan selanjutnya di jual kembali.
Contoh : agen, pedagang besar/grosir, mini market, depertement store, toserba dll.

Perusahan manufactur : perusahan yang melakukan kegiantan produksi dengan cara mengkonversi bahan baku/bahan mentah menjadi produk jadi melalui proses produksi.
 Contoh :  pabrik, industri dll.


Referensi
Ekonomi  kelas 2, Ratih Hurriyati                            
Ekonomi Kelas XII,Dra.Hj sukiwaty, Drs.H.Sudirman Jamal dan Drs Slamet










NAMA              : SONNU IZQI
NPM                 : 26210649
KELAS             : 1EB22

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates