NAMA : SONNU IZQI
NPM :
26210649
KELAS : 4EB17
3. a Pembahasan
3.a.1
Pembahasan UKM
Usaha Kecil dan Menengah atau yang sering disingkat UKM merupakan salah satu bagian penting dari
perekonomian suatu negara. UKM memiliki peran penting dalam laju perekonomian
karena sangat membantu pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru, selain
itu melalalui UKM juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan
tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga.
Menurut Keputusan
Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil adalah sebagai
berikut :
1. Memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan
anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau
berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau
Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perorangan ,
badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum,
termasuk koperasi.
3.a.2 Pemahaman IFRS
International Accounting Standards (IAS)
atau yang lebih dikenal sebagai International
Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar akuntansi
Internasional yang diterbitkan oleh International
Accounting Standard Board (IASB).
Standar Akuntansi Internasional (International
Accounting Standards / IAS) disusun
oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB),
Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan
Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
Per 1 Januari 2012 IFRS mulai diberlakukan. Hal ini
dilakukan agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas
internasional yang sudah lama menganut standar ini. Setelah sebelumnya
berkiblat ke Belanda, kemudian Indonesia menggunakan Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI). Mula-mula PSAK IAI
berkiblat ke Amerika Serikat. Namun tahun 2012 beralih ke IFRS hingga saat ini.
3.b Ruang Lingkup
Penggunaan
IFRS pada UKM dengan membandingkan kemudahan dan kesulitan dalam penerapannya :
Informasi
akuntansi sangat diperlukan oleh pihak
manajemen perusahaan dalam merumuskan berbagai keputusan dalam memecahkan
segala permasalahan yang dihadapi perusahaan. Hal ini dikarenakan informasi
akuntansi berhubungan dengan data akuntansi atas transaksi-transaksi keuangan.
Agar dapat dimanfaatkan oleh manager atau pemilik usaha maka harus disusun
dalam bentuk-bentuk yang sesuai Standar Akuntansi Keuangan.
Namun pada
praktik akuntansi di perusahaan kecil (UKM) terdapat banyak kelemahan. Diantaranya,
pendidikan dan overload standar akuntansi yang
dijadikan pedoman dalam penyusunan pelaporan
keuangan (William et.al, 1989; Knutson dan Henry, 1985;
Nair dan Rittenberg, 1983; Wishon, 1985; Murray et al, 1983). Akibatnya, saat
ini masih banyak UKM yang belum menyelenggarakan pencatatan atas laporan
keuangan usahanya. Hal ini berdampak pada sulitnya mendapat kresit lunak dari
lembaga keuangan.
Untuk mengatasi
hal tersebut maka Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia
(DSAK-IAI) telah membentuk tim kerja untuk menyusun Standar Akuntansi Keuangan
bagi Usaha Kecil dan Menengah. Penyusunan ini dengan mengadopsi draf
International Financial Reporting for Small Medium Entreprise (IFRS for SMEs)
yang telah diterbitkan pada Februari 2007. Adopsi yang dilakukan oleh DSAK-IAI
akan lebih fleksibel, karena draf dari IFRS sangat kompleks.
Standar
Akuntansi Keuangan untuk UKM sebagai infrastruktur UKM agar layak dari sisi
peraturan bank harus berbeda dengan SAK non UKM. Standar inilah yang kita kenal
sekarang sebagai SAK ETAP, dimana Usaha Kecil dan Menengah telah dikategorikan
sebagai Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.
3.c Kesimpulan
IFRS merupakan standar yang
diperuntukkan bagi perusahaan skala besar. Sedangkan bagi usaha kecil dan
menengah (UKM) penerapan standar-standar tersebut terlalu mahal, tidak efisien
dan juga tidak efektif. Waktu yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan
relative lama sehingga memakan biaya yang cukup besar. Selain itu faktor
pendidikan dan overload standar akuntansi yang dijadikan pedoman dalam
penyusunan laporan keuangan juga menjadi kendala.
Untuk mengatasi hal tersebut, Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah membentuk tim
kerja untuk menyusun Standar Akuntansi Keuangan bagi Usaha Kecil dan Menengah.
Penyusunan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan IFRS yang memang dirancang
untuk perusahaan skala besar. Draft UKM telah diterbitkan pada tanggal 15
Februari 2007. Standar ini mengeliminasi lebih dari 85% standar IFRS. Dan mulai
diberlakukan tahun 2008.
Demikian artikel ini saya tulis pada tanggal 15/04/2014.
Semoga dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian dan juga dapat menjadi bahan
acuan atau referensi bagi kalangan UKM maupun mahasiswa yang sedang melakukan
penelitian.
Daftar
Pustaka :
http://neracamikrosolusi.wordpress.com/2012/06/13/65/