Selasa, 09 Oktober 2012

PENALARAN DEDUKTIF



Tugas Softskill 1

NAMA          : SONNU IZQI
NPM             : 26210649
KELAS          : 3EB17


Pengertian Penalaran Deduktif

Menurut Shurter dan Pierce (dalam Shofiah, 2007 : 14) penalaran deduktif adalah cara menarik kesimpulan khusus dari hal-hal yang bersifat umum. Metode ini diawali dengan pembentukan teori, hipotesis, definisi operasional, instrumen dan operasionalisasi. Dengan kata lain untuk memahami gejala, terlebih dahulu harus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut.

Tiga bagian penting dalam penalaran deduktif: 
1. Premis Mayor
·         2. Premis Minor
·         3. Kesimpulan
    Penarikan simpulan (konklusi) secara deduktif dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :

     1.     Menarik Simpulan Secara Langsung
    Simpulan secara langsung ditarik dari satu premis.
    Misalnya:
    
a.    Semua S adalah P (premis)
Sebagian P adalah S (Simpulan)
Contoh:
Semua ayam bertelur. (premis)
Sebagian yang bertelur adalah ayam. (simpulan)

b.    Tidak satupun S adalah P. (premis)
Tidak satupun P adalah S. (simpulan)
Contoh:
Tidak sebuah mobil pun adalah motor. (Premis)
Tidak sebuah motor pun adalah mobil. (Simpulan)

c.    Semua S adalah P. (Premis)  
Tidak satu pun S adalah tak-P. (Simpulan)
Contoh :
Semua mobil adalah kendaraan beroda empat. (Premis)
Tidak satu pun mobil adalah kendaraan tidak beroda empat. (Simpulan)

d.    Tidak satu pun S adalah P. (Premis)
Semua S adalah tak-P. (Simpulan)
Contoh :
Tidak satu pun mawar adalah melati. (Premis)
Semua mawar adalah bukan melati. (Simpulan) 

e.    Semua S adalah P.(Premis)
Tidak satu pun S adalah tak-P. (Simpulan)
Tidak satu pun tak-P adalah S. (Simpulan)
Contoh :
Semua gajah adalah berbelalai. (Premis)
Tidak satu pun gajah adalah tak berbelalai. (Simpulan)
Tidak satu pun  yang takberbelalai adalah gajah. (Simpulan) 
 

         2.     Menarik Simpulan Secara Tidak Langsung

Penarikan simpulan secara tidak langsung memerlukan dua premis sebagai data. Kemudian dari dua premis tersebut menghasilkan sebuah simpulan. Premis pertama adalah premis yang bersifat umum. Dan yang kedua adalah premis yang bersifat khusus. Untuk menarik simpulan dengan cara ini, kita memerlukan premis yang sifatnya telah diketahui oleh semua orang.

a.    Silogisme Kategorial
Disusun berdasarkan klasifikasi premis dan kesimpulan yang kategoris. Premis yang mengandung predikat dalam kesimpulan disebut premis mayor, sedangkan premis yang mengandung subjek dalam kesimpulan disebut premis minor. Silogisme kategorial terjadi dari tiga  proposisi, yaitu :
1. Premis umum : Premis Mayor (My)
2. Premis khusus         : Premis Minor (Mn)
3. Premis simpulan      : Premis Kesimpulan (K)

Contoh silogisme Kategorial :
My  : Semua mahasiswa adalah lulusan SLTA
Mn  : Saya adalah mahasiswa
K     : Saya lulusan SLTA


b.    Silogisme Hipotesis
Silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi konditional hipotesis. Konditional hipotesis adalah bila premis minornya membenarkan anteseden, simpulannya membenarkan konsekuen. Bila minornya menolak anteseden, simpulannya juga menolak konsekuen.
Contoh :
My          : Jika tidak ada makanan manusia akan kelaparan
Mn          : Makanan tidak ada
K             : Jadi, Manusia akan Kelaparan

c.    Silogisme Alternatif
Merupakan silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif. Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Simpulannya akan menolak alternatif yang lain.
Contoh Silogisme Alternatif :
My  : Kakak saya berada di Bandung atau Jakarta
Mn  : Kakak saya berada di Bandung
K     : Jadi, Kakak saya tidak berada di Jakarta

d.    Entimen
Silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun lisan. Yang dikemukakan hanya premis minor dan simpulan. Umumnya, dalam silogisme ini salah satu premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.
Contoh :
Semua sarjana adalah orang cerdas.
Fenny adalah seorang sarjana.
Jadi, Fenny adalah orang cerdas

 Referensi:
  •  Arifin, E Zaenal dan S Arman Tasai.2009.Cermat Berbahasa Indonesia. Jakarta: Akkademika Pressindo
  • wikipedia.org
  • google.com






 

 




Jumat, 22 Juni 2012

Tugas II : Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta


NAMA     : SONNU IZQI
NPM        : 26210649
KELAS     : 2EB17      


PT. A adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal-jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and development (R&D) yang di lakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.

Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di terbitkan oleh PT. B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di indonesia di wakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak/menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik-topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A, dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A telah melanggar hak cipta.

  • PT A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
  • PT.B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa di jadikan refrensi ilmu pengetahuan.
  • PT.B adalah perusahaan asing yang ada di indonesia hanya di wakili oleh agen penjualan khusus
Bagaimana pendapat saudara terhadap kasus di atas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran Hak Cipta?

Menurut saya dalam kasus tersebut PT. A melanggar hak cipta. Hal ini dikarenakan PT. A melakukan penggandaan tanpa izin dari PT. B selaku agen penjualan khusus. Meskipun dalam peraturan perundang-undangan pasal 15 huruf a UU. No 19 tahun 2002 menyebutkan bahwa penggandaan yang dilakukan demi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan adalah diperbolehkan selama mencantumkan sumbernya dan tidak merugikan pihak lain. Tetapi dalam kasus ini terlihat bahwa tujuan utama dari PT. A melakukan penggandaan tersebut bukan semata-mata untuk pengembangan ilmu pengetahuan saja. Akan tetapi untuk menghasilkan produk-produk unggul yang akhirnya akan membuat PT. A memperoleh profit kian besar (tujuan komersil). Dan PT. B akan sangat merasa dirugikan secara materil akibat tindakan yang dilakukan oleh PT. A.



Referensi :


Rabu, 02 Mei 2012

Bahan Apa yang Dipakai Untuk Membuat Gelas??



Apasih yang terfikir dibenak kita saat mendengar kata gelas? Wadah yang berfungsi untuk menampung minuman. Yups bener baget. Tapi pernahkah terfikir bahan apakah yang digunakan untuk membuat gelas. Mungkin kita akan mengira kalau gelas dibuat dari campuran zat-zat kimia yang sangat khusus dengan cara pembuatan yang khusus pula. Faktanya, proses pembuiatan gelas sangat sederhana dan menggunakan bahan-bahan yang biasa.

Gelas dibuat dengan mencampur (melelehkan bersama) beberapa zat dan mendinginkan sedemikian sehingga sehingga atom-atomnya tercampur dalam pala yang tidak teratur.

Apa saja sih bahan-bahan itu?

95% bahan bakuyang terdapat dalam tanah dapat dipakai untuk pembuatan gelas. Bahan utamanya adalah pasir (silika), soda batu kapur, boraks, asam boraks, oksida magnesium dan oksida timah hitam. 

Lalu siapa yang pertama kali membuatnya?

Pembbuatan gelas berlangsung secara alami. Artinya alamlah yang pertama kali menghasilkannya. Sekitar 450.000.000 tahun yang lalu batu cadas yang mencair di pusat bumi dan memaksanya keluar ke permukaan bumi dan memecah kulit bumi melalui gunung-gunung berapi. Ketika lahar yang mengandung silika  membeku dengan cepat terbentuklah gelas yang kerasnya seperti batu. Gelas vulkanis ini disebut obsidian.
Pembuatan gelas telah berlangsung sejak zaman sahulu kala. Lebih dari 5000 tahun orang mesir telah mengetahui cara membuat gelas berwarna yang digunakan untuk melapisi batu dan barang-barang tembikar. Kadang-kadang juga dibuat untuk dijadikan manik-manik. 

Zaman kerajaan Romawi (sekitar abad pertama SM hingga abad 5 M) adalah salah satu masa kejayaan dalam sejarah pembuatan gelas. Ketika itu banyak orang yang belajar bagaimana cara meniup gelas. Tak heran bila berbagai macam barang dari gelas dengan berbagai ukuran ditemukan.


Seiring dengan berjalannya waktu, tingkat kreativitas manusia dan teknologi yang semakin canggih, perkembangan pembuatan gelas pun semakin lebih modern. Gelas-gelas cantik dengan berbagai bentuk dan ukuran dapat dengan mudah kita temui dari mulai pasar tradisional hingga pasar swalayan.

Selasa, 20 Maret 2012

Tugas I : KUHP BUKU IV "Pembuktian dan Daluarsa"




NAMA         : SONNU IZQI
NPM            : 26210649
KELAS         : 2EB17

Secara umum hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya, berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Dalam tradisi hukum di Eropa (civil law), hukum dibagi menjadi dua yaitu hukum publik dan hukum privat atau yang lebih dikenal dengan hukum perdata.

Hukum perdata merupakan ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia mengacu pada hukum perdata Belanda. Khususnya pada masa penjajahan. Sedangkan hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada saat itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.


SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

Sistematika yang dipakai dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata terbagi dalam empat bagian buku, yaitu :
·         Buku I            : Perihal Orang
·         Buku II          : Perihal Benda
·         Buku III        : Perihal Perikatan
·         Buku IV          : Perihal Pembuktian dan Daluarsa

Namun kali ini saya hanya akan membahas buku keempat. Yaitu mengenaiPembuktian dan Daluarsa (VAN BEWIJS EN VERJARING). Buku keempat ini berisikan peraturan tentang alat bukti dan kedudukan benda akibat waktu lampau.

  1. Tentang pembuktian pada umumnya
1865. Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.
1866. Alat pembuktian meliputi :
·         bukti tertulis
·         bukti saksi
·         persangkaan
·         pengakuan
·         sumpah

  1. Tentang pembuktian dengan tulisan
·         1867. Pembuktian dengan  tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan.
·         1868. Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.
·         1869. Suatu akta yang tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentik, baik karena tidak berwenang atau tidak cakapnya pejabat umum yang bersangkutan maupun karena cacat dalam bentuknya, mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan bila ditandatangani oleh para pihak.
·         1870. Bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, suatu akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya.
·         1871. Akan tetapi suatu akta otentik tidak memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya sebagai penuturan belaka, kecuali bila yang dituturkan itu mempunyai hubungan langsung dengan pokok isi akta. Jika apa yang termuat dalam akta itu hanya merupakan suatu penuturan belaka yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan pokok isi akta, maka hal itu hanya dapat digunakan sebagai permulaan pembuktian dengan tulisan.
·         1872. jika suatu akta otentik dalam bentuk apa pun, diduga palsu, maka pelaksanaannya dapat ditangguhkan menurut ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.
·         1873. persetujuan lebih lanjut dalam suatu akta tersendiri, yang bertentangan dengan akta asli hanya memberikan bukti di antara pihak yang turut serta dan para ahli warisnya atau orang-orang yang turut serta dan para ahli warisnya atau orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka dan tidak dapat berlaku terhadap pihak ketiga.
·         1874. Yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.

  1. Tentang pembuktian dengan saksi-saksi
·         1895. Pembuktian dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala hal yang tidak dikecualikan oleh undang-undang.
·         1902. Dalam hal undang-undang memerintahkan pembuktian dengan tulisan, diperkenankan pembuktian dengan saksi, bila ada suatu bukti permulaan tertulis, kecuali jika tiap pembuktian tidak diperkenankan selain dengan tulisan. Yang dinamakan bukti permulaan tertulis ialah segala akta tertulis yang berasal dari orang yang terhadapnya suatu tuntutan diajukan atau dari orang yang diwakili olehnya, dan yang kiranya membenarkan adanya peristiwa hukum yang diajukan oleh seseorang sebagai dasar tuntutan itu.
·         1905. Keterangan seorang saksi saja tanpa alat pembuktian lain, dalam Pengadilan tidak boleh dipercaya.
·         1907. Tiap kesaksian harus disertai keterangan tentang bagaimana saksi mengetahui kesaksiannya.

  1. Tentang persangkaan-persangkaan
·         1915, Persangkaan ialah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh Hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum. Terdapat dua persangkaan yaitu persangkaan berdasarkan undang-undang dan yang tidak berdasarkan undang-undang.
·         1922. Persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang sendiri diserahkan kepada pertimbangan dan kewaspadaan Hakim, yang dalam hal ini tidak boleh memperhatikan persangkaan-persangkaan yang lain. Persangkaan-persangkaan yang demikian hanya boleh diperhatikan, bila undang-undang mengizinkan pembuktian dengan saksi-saksi, begitu pula bila terhadap suatu perbuatan atau suatu akta diajukan suatu bantahan dengan alasan-alasan adanya itikad buruk atau penipuan.

  1. Tentang pengakuan
·         1923. Pengakuan yang dikemukakan terhadap suatu pihak, ada yang diberikan dalam sidang Pengadilan dan ada yang diberikan di luar sidang Pengadilan.
·         1924. Suatu pengakuan tidak boleh dipisah-pisahkan sehingga merugikan orang yang memberikannya.
·         1926. Suatu pengakuan yang diberikan dihadapan Hakim tidak dapat dicabut kecuali bila dibuktikan bahwa pengakuan itu diberikan akibat suatu kekeliruan mengenai peristiwa-peristiwa yang terjadi.

  1. Tentang sumpah di muka Hakim
·         1929. Ada dua macam sumpah dihadapan hakim :
1.     sumpah yang diperintahkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain untuk pemutusan suatu perkara; sumpah itu disebut sumpah pemutus.
2.    sumpah yang diperintahkan oleh Hakim karena jabatan kepada salah satu pihak.
·         1930. Sumpah pemutus dapat diperintahkan dalam persengketaan apa pun juga, kecuali dalam hal kedua belah pihak tidak mengadakan suatu perdamaian atau dalam hal pengakuan mereka tidak boleh diperhatikan.


Template by:
Free Blog Templates