Senin, 14 April 2014

3. Apakah usaha kecil dan menengah (UKM) perlu standarisasi penggunaan IFRS?




NAMA            : SONNU IZQI
NPM               : 26210649
KELAS           : 4EB17


3. a Pembahasan
3.a.1 Pembahasan UKM
Usaha Kecil dan Menengah atau yang sering disingkat UKM merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara. UKM memiliki peran penting dalam laju perekonomian karena sangat membantu pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru, selain itu melalalui UKM juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil adalah sebagai berikut :
1.      Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.      Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3.      Milik Warga Negara Indonesia
4.      Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.      Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

3.a.2 Pemahaman IFRS
International Accounting Standards (IAS) atau yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar akuntansi Internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards / IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
Per 1 Januari 2012 IFRS mulai diberlakukan. Hal ini dilakukan agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini. Setelah sebelumnya berkiblat ke Belanda, kemudian Indonesia menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke Amerika Serikat. Namun tahun 2012 beralih ke IFRS hingga saat ini.

3.b Ruang Lingkup
Penggunaan IFRS pada UKM dengan membandingkan kemudahan dan kesulitan dalam penerapannya :
Informasi  akuntansi  sangat  diperlukan  oleh  pihak  manajemen  perusahaan dalam merumuskan berbagai keputusan dalam memecahkan segala permasalahan yang dihadapi perusahaan. Hal ini dikarenakan informasi akuntansi berhubungan dengan data akuntansi atas transaksi-transaksi keuangan. Agar dapat dimanfaatkan oleh manager atau pemilik usaha maka harus disusun dalam bentuk-bentuk yang sesuai Standar Akuntansi Keuangan.
Namun pada praktik akuntansi di perusahaan kecil (UKM) terdapat banyak kelemahan. Diantaranya, pendidikan dan overload standar akuntansi  yang  dijadikan pedoman  dalam  penyusunan  pelaporan  keuangan  (William  et.al,  1989;  Knutson dan Henry, 1985; Nair dan Rittenberg, 1983; Wishon, 1985; Murray et al, 1983). Akibatnya, saat ini masih banyak UKM yang belum menyelenggarakan pencatatan atas laporan keuangan usahanya. Hal ini berdampak pada sulitnya mendapat kresit lunak dari lembaga keuangan.
Untuk mengatasi hal tersebut maka Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah membentuk tim kerja untuk menyusun Standar Akuntansi Keuangan bagi Usaha Kecil dan Menengah. Penyusunan ini dengan mengadopsi draf International Financial Reporting for Small Medium Entreprise (IFRS for SMEs) yang telah diterbitkan pada Februari 2007. Adopsi yang dilakukan oleh DSAK-IAI akan lebih fleksibel, karena draf dari IFRS sangat kompleks.
Standar Akuntansi Keuangan untuk UKM sebagai infrastruktur UKM agar layak dari sisi peraturan bank harus berbeda dengan SAK non UKM. Standar inilah yang kita kenal sekarang sebagai SAK ETAP, dimana Usaha Kecil dan Menengah telah dikategorikan sebagai Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.

3.c Kesimpulan
IFRS merupakan standar yang diperuntukkan bagi perusahaan skala besar. Sedangkan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) penerapan standar-standar tersebut terlalu mahal, tidak efisien dan juga tidak efektif. Waktu yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan relative lama sehingga memakan biaya yang cukup besar. Selain itu faktor pendidikan dan overload standar akuntansi yang dijadikan pedoman dalam penyusunan laporan keuangan juga menjadi kendala.
Untuk mengatasi hal tersebut, Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah membentuk tim kerja untuk menyusun Standar Akuntansi Keuangan bagi Usaha Kecil dan Menengah. Penyusunan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan IFRS yang memang dirancang untuk perusahaan skala besar. Draft UKM telah diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2007. Standar ini mengeliminasi lebih dari 85% standar IFRS. Dan mulai diberlakukan tahun 2008.
 
Demikian artikel ini saya tulis pada tanggal 15/04/2014. Semoga dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian dan juga dapat menjadi bahan acuan atau referensi bagi kalangan UKM maupun mahasiswa yang sedang melakukan penelitian.


Daftar Pustaka :
http://neracamikrosolusi.wordpress.com/2012/06/13/65/

Jumat, 18 Oktober 2013

Tugas M-2 (Etika Profesi Auditor)



NAMA            : SONNU IZQI
NPM               : 26210649
KELAS           : 4EB17


    1.      Tanggung Jawab Profesi
Auditor harus menggunakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua aktivitasnya. Mereka bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan metode akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan tanggung jawab profesi bagi sendiri. Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.

2  2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota memiliki kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.

3  3.      Integritas
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan integritas tertinggi.

4  4.      Objektivitas
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing.

5  5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Seorang anggota profesi harus selalu melaksanakan jasa profesional dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan. Serta terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa. Melaksanakan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.

6  6.      Kerahasiaan
Seorang akuntan harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya selama melakukan jasa profesional serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa persetujuan, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.

7  7.      Perilaku Profesional
Seorang akuntan harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

8  8.      Standar Teknis
Sebagai profesional setiap anggota dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Template by:
Free Blog Templates