Selasa, 25 Oktober 2011

Tugas1 : Pengertian Koperasi


NAMA       : SONNU IZQI
NPM          : 26210649
KELAS       : 2eb17


Koperasi, berasal dari kata co dan operation yang bermakna kerja sama atau bekerja bersama-sama yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai tujuan sama. Untuk lebih memahami tentang koperasi,  berikut ini beberapa pengertian koperasi menurut para ahli:

A.  Menurut Undang - Undang Nomor 12 tahun 1967

Koperasi Indonesia adalah  organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, berangotakan orang-orang atau badan-badan hukum koprasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.  

 
B.   Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

C.   Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang.

D.  Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

 E.  Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

F. Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

G.  Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

H.  Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO),
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang atau penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan . Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai , koperasi juga berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ,disini terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan , dan anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
                                          
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa koprasi merupakan badan usaha yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki tujuan yang sama  yaitu kesejahteraan anggotanya yang tentunya berazaz kekeluargaan.


 Referensi :
  • Reksohadiprojo, Sukanto.MANAJEMEN KOPERASI EDISI 3. Yogyakarta : BPFE
  • www.smecda.com/Files/infosmecda/misc/Koperasi_Iskandar.pdf
  • www.google.com

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates