NAMA : SONNU IZQI
NPM : 26210649
KELAS : 2eb17
NPM : 26210649
KELAS : 2eb17
Koperasi, berasal dari kata
co dan operation yang bermakna kerja sama atau bekerja bersama-sama yang dilakukan
oleh orang-orang yang mempunyai tujuan sama. Untuk lebih memahami tentang
koperasi, berikut ini beberapa pengertian
koperasi menurut para ahli:
A. Menurut Undang - Undang Nomor 12 tahun 1967
Koperasi Indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial, berangotakan orang-orang atau badan-badan
hukum koprasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan.
B. Arifinal Chaniago (1984)
C. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi
Indonesia)
D. Dr. Fay ( 1980 )
E. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua
buat seorang.
Koperasi adalah
suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang
lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri
sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya
sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka
terhadap organisasi.
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara
sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya
dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar
biaya.
F. Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
G. Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan.
H. Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO),
Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang atau penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai , koperasi juga berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ,disini terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan , dan anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa koprasi merupakan badan usaha
yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki tujuan yang sama yaitu kesejahteraan anggotanya yang tentunya
berazaz kekeluargaan.
- Reksohadiprojo, Sukanto.MANAJEMEN KOPERASI EDISI 3. Yogyakarta : BPFE
- www.smecda.com/Files/infosmecda/misc/Koperasi_Iskandar.pdf
- www.google.com
0 komentar:
Posting Komentar