Selasa, 29 November 2011

Tugas Khusus 2



NAMA   :  SONNU IZQI
NPM      :  26210649
KELAS  :  2EB17




PRINSIP_PRINSIP KOPERASI

Prinsip koperasi adalah sistem ide-ide yang bersifat abstrak dan merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Berikut ini prinsip-prinsip koperasi menurut beberapa ahli :

1. Prinsip-prinsip Munker 

  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  • Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota
    
2. Prinsip-prinsip ROCDALE

  • Keanggotaan yang bersifat terbuka
  • Pengawasan secara demokratis
  • Bunga yang terbatas atas modal anggota
  • Pembagian sisa hasil usaha sesuai dengan jasa masing-masing anggota pada koperasi (patronage        refund)
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai dan sesuai dengan harga yang berlaku di pasar
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak  rusak atau dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  • Netral terhadap politik dan agama

3. Prinsip-prinsip RAIFFEISEN

  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4. Prinsip-prinsip HERMAN SCHULZE

  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5. Prinsip ICA

  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
  • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,     nasional maupun internasional.

6. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967

  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

7. PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

8. PRINSIP KOPERASI berpegang pada pengertian koperasi itu sendiri :

  • Keanggotaan didasrkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi
  • Keanggotaannya tidak bisa dipindahtangankan
  •  Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar



SISA HASIL USAHA (SHU)


1. Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU = Pendapatan - (Biaya+Penyusutan+kewajiban Lain+Pajak)

atau

SHU = TR - TC



  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.


  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.


  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.


  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.


  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.


2. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI :


  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  • SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  • SHU anggota dibayar secara tunai


3. PEMBAGIAN SHU :

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.


SHU untuk anggota dibagikan untuk :
1. Cadangan Koperasi.
2. Para Anggota sebanding dengan jasa usahanya.
3. Dana Pengurus.
4. Dana Karyawan.
5.Dana Sosial.
6. Dana Pembangunan.
7.Daerah Kerja.

SHU bukan untuk anggota dibagikan untuk :
1. Cadangan koperasi
2. Dana Pengurus
3. Dana Pegawai/karyawan
4. Dana Pendidikan Koperasi
5. Dana Sosial
6. Dana Pembangunan 
7. Daerah Kerja




SHUA = JUA + JMA

Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota





Contoh Kasus :
Koperasi "Bumi Karya" mempunyai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,00. Berikut ini adalah perhitungan laba rugi 31 desember 2010 :
Penjualan Rp 460.000.000
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000
Laba Kotor Rp 60.000.000
Biaya Usaha Rp 20.000.000
Laba Bersih Rp 40.000.000
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut :
- Cadangan Koperasi 40%
- Jasa Anggota 25%
- Jasa Modal 20%
- Jasa Lain - Lain 15%
Perhitungan pembagian SHU ?

Cadangan Koperasi 40% x Rp 40.000.000 = Rp 16.000.000
Jasa Anggota         25% x Rp 40.000.000 = Rp 10.000.000
Jasa Modal             20% x Rp 40.000.000 = RP  8.000.000
Jasa Lain - Lain       15% x Rp 40.000.000 = Rp  6.000.000

SHU                                                       Rp 40.000.000



Apabila Ibu Natasha adalah salah satu anggota koperasi Bumi Karya. Mempunyai simpanan pokok dan simpanan wajibnya sebesar Rp 500.000.000 dan ia telah berbelanja di koperasi tersebut senilai Rp 920.000.000. Berapakah SHU yang akan diterima ibu Natasha?
Jasa Modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Natasha
                = (Rp 8.000.000 : Rp 100.000.000) x Rp 500.000.000 
                =  Rp 40.000  

Jasa Anggota = (Bag SHU jasa anggota:Total penjualan)xPembelian Natasha 
                   = (Rp 10.000.000:Rp 460.000.000) x Rp 920.000.000
                   =  Rp 20.000

Jadi SHU yang diterima oleh ibu Natasha adalah :
Rp 40.000 + Rp 20.000 = Rp 60.000



Referensi :
Sartika Partomo, Tiktik. 2008. Ekonomi Koperasi. Bogor:Ghalia Indonesia
Reksohadiprojo, Sukanto. Manajemen Koperasi Edisi 3. Yogyakarta:BPFE
http://google.co.id/

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates