Jumat, 18 Oktober 2013

Tugas M-2 (Etika Profesi Auditor)



NAMA            : SONNU IZQI
NPM               : 26210649
KELAS           : 4EB17


    1.      Tanggung Jawab Profesi
Auditor harus menggunakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua aktivitasnya. Mereka bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan metode akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan tanggung jawab profesi bagi sendiri. Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.

2  2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota memiliki kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.

3  3.      Integritas
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan integritas tertinggi.

4  4.      Objektivitas
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing.

5  5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Seorang anggota profesi harus selalu melaksanakan jasa profesional dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan. Serta terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa. Melaksanakan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.

6  6.      Kerahasiaan
Seorang akuntan harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya selama melakukan jasa profesional serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa persetujuan, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.

7  7.      Perilaku Profesional
Seorang akuntan harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

8  8.      Standar Teknis
Sebagai profesional setiap anggota dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates