NAMA : SONNU IZQI
NPM : 26210649
KELAS : 4EB17
1.
Tanggung
Jawab Profesi
Auditor harus menggunakan
pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua aktivitasnya.
Mereka bertanggung jawab, bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan metode
akuntansi dan pelaporan, memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan
tanggung jawab profesi bagi sendiri. Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai
seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan
profesional secara sensitif.
2 2.
Kepentingan
Publik
Setiap anggota memiliki kewajiban
untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3 3.
Integritas
Integritas merupakan kualitas yang
melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi
anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan
memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab
profesinal dengan integritas tertinggi.
4 4.
Objektivitas
Prinsip obyektivitas mengharuskan
anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah
pengaruh pihak lain. Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang
anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan
penampilan saat memberikan jasa auditing.
5 5.
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Seorang anggota profesi harus selalu
melaksanakan jasa profesional dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan.
Serta terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan
kualitas jasa. Melaksanakan tanggung
jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
6 6.
Kerahasiaan
Seorang akuntan harus menghormati
kerhasiaan informasi yang diperolehnya selama melakukan jasa profesional serta
tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa
persetujuan, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional
untuk mengungkapkannya.
7 7.
Perilaku
Profesional
Seorang akuntan harus patuh pada
hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi.
8 8.
Standar
Teknis
Sebagai profesional setiap anggota
dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
0 komentar:
Posting Komentar