NAMA : SONNU IZQI
NPM : 26210649
KELAS : 2EB17
PT. A adalah
sebuah perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa genetika, berlangganan
jurnal-jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para
penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and development
(R&D) yang di lakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang
unggul.
Salah satu
jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di terbitkan oleh PT.
B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di indonesia di wakili oleh agen
penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para
peneliti memperbanyak/menggandakan artikel-artikel dalam science dan
technology tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik-topik tertentu.
PT. B mengetahui perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A, dan PT. B
berpendapat bahwa perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A telah
melanggar hak cipta.
- PT A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
- PT.B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa di jadikan refrensi ilmu pengetahuan.
- PT.B adalah perusahaan asing yang ada di indonesia hanya di wakili oleh agen penjualan khusus
Bagaimana
pendapat saudara terhadap kasus di atas yang hubungannya dengan ada tidaknya
pelanggaran Hak Cipta?
Menurut saya
dalam kasus tersebut PT. A melanggar hak cipta. Hal ini dikarenakan PT. A
melakukan penggandaan tanpa izin dari PT. B selaku agen penjualan khusus. Meskipun
dalam peraturan perundang-undangan pasal 15 huruf a UU. No 19 tahun 2002
menyebutkan bahwa penggandaan yang dilakukan demi kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan adalah diperbolehkan selama mencantumkan sumbernya dan tidak
merugikan pihak lain. Tetapi dalam kasus ini terlihat bahwa tujuan utama dari
PT. A melakukan penggandaan tersebut bukan semata-mata untuk pengembangan ilmu
pengetahuan saja. Akan tetapi untuk menghasilkan produk-produk unggul yang
akhirnya akan membuat PT. A memperoleh profit kian besar (tujuan komersil). Dan
PT. B akan sangat merasa dirugikan secara materil akibat tindakan yang
dilakukan oleh PT. A.
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar