Jumat, 22 Juni 2012

Tugas II : Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta


NAMA     : SONNU IZQI
NPM        : 26210649
KELAS     : 2EB17      


PT. A adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal-jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and development (R&D) yang di lakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.

Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang di terbitkan oleh PT. B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di indonesia di wakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak/menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik-topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A, dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang di lakukan oleh para peneliti PT.A telah melanggar hak cipta.

  • PT A adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
  • PT.B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa di jadikan refrensi ilmu pengetahuan.
  • PT.B adalah perusahaan asing yang ada di indonesia hanya di wakili oleh agen penjualan khusus
Bagaimana pendapat saudara terhadap kasus di atas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran Hak Cipta?

Menurut saya dalam kasus tersebut PT. A melanggar hak cipta. Hal ini dikarenakan PT. A melakukan penggandaan tanpa izin dari PT. B selaku agen penjualan khusus. Meskipun dalam peraturan perundang-undangan pasal 15 huruf a UU. No 19 tahun 2002 menyebutkan bahwa penggandaan yang dilakukan demi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan adalah diperbolehkan selama mencantumkan sumbernya dan tidak merugikan pihak lain. Tetapi dalam kasus ini terlihat bahwa tujuan utama dari PT. A melakukan penggandaan tersebut bukan semata-mata untuk pengembangan ilmu pengetahuan saja. Akan tetapi untuk menghasilkan produk-produk unggul yang akhirnya akan membuat PT. A memperoleh profit kian besar (tujuan komersil). Dan PT. B akan sangat merasa dirugikan secara materil akibat tindakan yang dilakukan oleh PT. A.



Referensi :


0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates