Sabtu, 25 Desember 2010

Manajemen Sumber Daya Manusia

Manajemen sumber daya manusia (MSDM) adalah suatu ilmu atau cara bagaiamana mengatur hubungan dan peran sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujan (goal) bersama perusahaan,karyawan dan masyarakat secara maksimal.
Manajemen sumber daya manusia (MSDM) didasari oleh suatu konsep bahwa karyawan adalah manusia bukan mesin dan bukan semata menjadi sumber bisnis. Kajian MSDM menggabngkan beberapa bidang ilmu seperti psikologi, sosiologi dll.


Macam-macam sumber daya manusia
  •  Manusia sebagai sumber daya fisik :Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan
  • Manusia sebagai sumber daya mental : Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.


Perkembangan sumber daya manusia
Sumber daya manusia yang ada didalam sebuah organisasi perlu dikembangkan sampai taraf tertentu sesuai dengan perkembangan organisasi. Apabila sebuah organisasi ingin berkembang harus diikuti oleh pengembangan sumber daya manusia.Pengembangan sumber daya manusia ini dapat dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan.
Pendidikan dan pelatihan merupakan upaya untuk pengembangaan SDM, terutama untuk pengembangan kemampuan intelektual dan kepribadian. Pendidikan pada umumnya berkaitan dengan mempersiapkan calon tenaga yang digunakan oleh suatu organisasi, sedangkan pelatihan lebih berkaitan dengan peningkatan kemampuan atau keterampilan pekerja yang sudah menduduki suatu jabatan atau tugas tertentu.
Untuk pendidikan dan pelatihan ini, langkah awalnya perlu dilakukan analisis kebutuhan atau need assessment, yang menyangkut tiga aspek, yaitu :
1. Analisis organisasi, untuk menjawab pertanyaan : “Bagaimana organisasi melakukan pelatihan bagi pekerjanya”,
2. Analisis pekerjaan, dengan pertanyaan : ” Apa yang harus diajarkan atau dilatihkan agar pekerja mampu melaksanakan tugas atau pekerjaannya”.
3. Analisis pribadi, menekankan “Siapa membutuhkan pendidikan dan pelatihan apa”. Hasil analisis ketiga aspek tersebut dapat memberikan gambaran tingkat kemampuan atau kinerja pegawai yang ada di organisasi tersebut.


Pemanfaatan sumber daya manusia dan kompensasi
Kompensasi
Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas kontribusi tenaganya yang telah diberiakannya yang telah diberikannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Program kompensasi dirancang untuk :
·         Menarik karyawan yang cakap kedalam organisasi
·         Memotivasi karyawan mencapai prestasi unggul
·         Mencapai masa dinas yang panjang
Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat upah
Besar kecilnya tingkat upah bagi buruh, dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain :

1. pasar tenaga kerja

2. tingkatan upah yang berlaku didaerah yang bersangkutan
3. tingkatan keahlian yang diperlukan
4. situasi laba perusahaan
Upah insentif
Karakteristik pokok dari upah insentif yang baik adalah :

1. harus menujukkan pengarhan kepada karyawan atsa produktivitas mereka.

2. harus dapat dipakai untuk mencapai tujuan produktif perkayawan secara layak.
3. tambahn upah yang diperoleh karyawan harus paling sedikit diseimbangakan dengan biaya produksi terendah.

 
Hubungan Perburuhan
Hubungan Perburuhan Pancasila adalah hubungan antara unsur-unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Oleh sebab itu, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan  perburuhan yang terjadi harus diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Untuk mencapai tujuan tersebut ada tiga asas yang digunakan yaitu :
1.      Asas Partner in Production
Dalam asas ini, buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama dalam meningkatkan kesejahteraan. Karena itu masing-masing pihak merupakan kawan dalam meningkatkan kesejahteraan buruh dan meningkatkan hasil produksi.

2.      Asas Partner in Profit
Hasil yang dicapai oleh perusahaan seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut. Asas ini dilaksanakan jika diperusahaan itu terjadi peningkatan kesejahteraan sosial para buruhnya sejalan dengan peningkatan hasil produksi.

3.      Asas Partner in Responsibility
Buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab ntuk bersama-sama meningkatkan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil produksi uang lebih meningkat lagi.
Apabila terjadi ketidaksepakatan,buruh mempunyai senjata yang dapat digunakan :
·         Boikot
·         Pemogokan
·         Penghasutan
·         Memperlambat kerja


Mengapa pekerja mendirikan serikat pekerja
Serikat pekerja
Adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja dengan maksud untuk :
·         Melindungu dan membela hak dan kepentingan pekerja
·         Memperbaiki kondisi-kondisi dan syarat-syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen
·         Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK).
·         Mengupayakan agar manajemen mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan.

  
Perserikatan saat ini
Tipe-tipe Serikat Karyawan:
·         Craft Unions
Anggotanya karyawan yang punya ketrampilan yang sama seperti tukang kayu.
·         Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri pekerja tidak berketrampilan maupun berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu.
·         Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan stengah terampil dari suatu local tertentu tidak memandang dari industri mana.


Hukum-hukum yang mengatur hubungan antar tenaga kerja dengan manager
3 perjanjian kerja bersama :
·         Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadu anggota serikat.
·         Union Shop Agreement
Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.
·         Open Shop Agreement
·         Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi  anggota serikat ataupun tidak.


Serikat pekerja diorganisasikan dan disahkan
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat pekerja/serikat buruh ditetapkan bahwa “Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”.

Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 maka dapat diuraikan unsur-unsur Serikat pekerja/serikat buruh adalah sebagai berikut :
  • Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi;
  • Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan;
  • Serikat pekerja/serikat buruh bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;
  • Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.



 Referensi :





NAMA     : SONNU IZQI
KELAS    : 1EB22
NPM       : 26210649



0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates